Pajak tahunan Honda Vario dapat dihitung berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut undang-undang tersebut, besarnya pajak Honda Vario minimal adalah Rp106.000 dan maksimal adalah Rp352.000. Namun, perlu diperhatikan bahwa jumlah ini belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
Selain itu, terdapat beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi besarnya pajak tahunan Honda Vario, antara lain:
Tipe dan kapasitas mesin: Pajak kendaraan bermotor di Indonesia umumnya ditentukan berdasarkan tipe dan kapasitas mesin. Honda Vario memiliki beberapa tipe, seperti Vario 110, Vario 125, dan Vario 150. Masing-masing tipe ini memiliki kapasitas mesin yang berbeda-beda, sehingga pajak tahunan juga bisa berbeda.
Daerah tempat tinggal: Besarnya pajak kendaraan juga bisa berbeda-beda tergantung pada daerah tempat tinggal pemilik kendaraan. Setiap daerah memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda, sehingga tarif pajak Honda Vario di suatu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya.
Umur kendaraan: Pajak kendaraan juga bisa dipengaruhi oleh umur kendaraan. Biasanya, kendaraan yang lebih tua memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan yang baru.
Pemakaian kendaraan: Pajak juga dapat dipengaruhi oleh pemakaian kendaraan. Jika kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan komersial atau usaha, tarif pajaknya bisa berbeda dengan kendaraan yang hanya digunakan untuk keperluan pribadi.
Untuk mengetahui secara pasti besarnya pajak tahunan Honda Vario, dapat dilakukan dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Daerah setempat atau melalui situs resmi pemerintah daerah terkait. Pemilik kendaraan juga dapat mengakses informasi tersebut melalui aplikasi atau website Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya informasi tersebut, pemilik kendaraan Honda Vario dapat mengetahui besarnya pajak tahunan yang harus dibayarkan serta mempersiapkan anggaran yang sesuai.