Menurut undang-undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, besarnya pajak motor Honda Vario adalah antara Rp106.000 hingga Rp352.000 per tahun. Besaran pajak ini bergantung pada kubikasi mesin dan usia kendaraan.
Faktor-faktor Penentu Besaran Pajak Motor Vario
- Kubikasi Mesin: Besaran pajak akan lebih tinggi untuk motor dengan kubikasi mesin yang lebih besar.
- Usia Kendaraan: Kendaraan yang lebih tua biasanya dikenakan pajak yang lebih rendah.
Dengan demikian, untuk mengetahui persis berapa pajak yang harus dibayarkan untuk motor Honda Vario tertentu, perlu diperiksa berdasarkan kubikasi mesin dan usia kendaraan tersebut. Jumlah pajak yang harus dibayarkan juga belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang mungkin berlaku di daerah tertentu.