Menurut undang-undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, besarnya pajak untuk motor Honda Vario memiliki rentang tarif yang telah ditetapkan. Pajak untuk motor Honda Vario tersebut paling sedikit sebesar Rp106.000 dan paling mahal sebesar Rp352.000.
Pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor Honda Vario akan berada di antara kisaran tersebut, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Besarnya pajak ini akan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tahun pembuatan motor, kapasitas mesin, dan kebijakan tarif pajak daerah.
Sebagai pemilik motor Honda Vario, penting untuk selalu memperhatikan kewajiban membayar pajak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tempat tinggal. Jika terdapat perubahan dalam kebijakan pajak daerah, maka besaran pajak Honda Vario juga dapat mengalami perubahan. Dengan membayar pajak ini, pemilik motor Honda Vario telah memenuhi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan yang berlaku.