Harga Vario 160 naik dikarenakan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan. Pada tanggal 1 April 2022, Kementerian Keuangan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Hal ini berdampak langsung pada harga jual Vario 160 maupun produk lainnya yang terkena kenaikan PPN.
PPN dan Harga OTR Jakarta
Kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen menyebabkan harga On The Road (OTR) Jakarta untuk Vario 160 ikut naik. Harga OTR Jakarta sendiri merupakan harga yang sudah termasuk PPN dan berlaku di wilayah Jakarta. Dengan adanya kenaikan PPN tersebut, maka harga jual Vario 160 menjadi lebih tinggi dari sebelumnya.
Dampak Kenaikan Harga
Kenaikan harga Vario 160 akibat kenaikan PPN dapat berdampak pada daya beli konsumen. Harga yang lebih tinggi dapat membuat konsumen berpikir ulang sebelum memutuskan untuk membeli motor tersebut. Selain itu, kenaikan harga juga dapat mempengaruhi volume penjualan dan profitabilitas dari penjualan motor tersebut.
Dengan demikian, kenaikan harga Vario 160 disebabkan oleh kebijakan kenaikan PPN yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi faktor eksternal yang perlu dipertimbangkan oleh konsumen maupun pihak produsen dalam menentukan strategi harga dan pemasaran produk.