Perhitungan Pajak
Berdasarkan informasi yang diberikan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Honda Vario 160 adalah Rp 18.300.000. Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kita perlu mengalikan NJKB dengan dua persen.
NJKB Honda Vario 160: Rp 18.300.000PKB Honda Vario 160: 2% x Rp 18.300.000 = Rp 366.000
Jadi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Honda Vario 160 tahun 2024 adalah Rp 366.000.
Informasi Tambahan
- NJKB dan perhitungan PKB berdasarkan tarif yang berlaku di Samsat DKI Jakarta.
- PKB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya.
- Besaran PKB dapat berbeda-beda tergantung pada NJKB kendaraan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Dengan demikian, untuk tahun 2024, pemilik Honda Vario 160 di Jakarta akan dikenakan PKB sebesar Rp 366.000.