Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun. Untuk Honda Vario 160 dengan NJKB sebesar Rp18.300.000, berikut adalah perhitungan pajaknya:
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Tarif PKB sebesar 2% dari NJKB untuk kendaraan bermotor roda dua.
- NJKB Honda Vario 160: Rp18.300.000
- PKB = 2% x Rp18.300.000
- PKB = Rp366.000
Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, pajak kendaraan Honda Vario 160 tahun 2024 sebesar Rp366.000.