Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor Honda Vario 160 tahun 2024 dapat dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan oleh Samsat DKI Jakarta. NJKB motor Honda Vario 160 pada tahun tersebut adalah sebesar Rp18.300.000.
Perhitungan Pajak Motor Honda Vario 160 Tahun 2024
- PKB = NJKB x Tarif PKB
- Tarif PKB untuk motor di DKI Jakarta adalah 2% dari NJKB
Maka,1. PKB = Rp18.300.000 x 2% = Rp366.000
Jadi, pajak motor Honda Vario 160 tahun 2024 sebesar Rp366.000.