Pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk Honda Vario 160 tahun 2024 dapat dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan. Untuk Honda Vario 160 dengan NJKB sebesar Rp18.300.000, berarti pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari NJKB tersebut.
Perhitungan Pajak Motor Honda Vario 160 Tahun 2024
- NJKB Honda Vario 160: Rp18.300.000
- Persentase Pajak: 2%
Maka, perhitungan pajak motor Honda Vario 160 tahun 2024 adalah sebagai berikut:Pajak = NJKB x Persentase PajakPajak = Rp18.300.000 x 2%Pajak = Rp18.300.000 x 0,02Pajak = Rp366.000
Jadi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Honda Vario 160 tahun 2024 sebesar Rp366.000.