Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam kasus Honda Vario 160, misalnya dengan NJKB sebesar Rp 18.300.000, maka PKB-nya dapat dihitung sebagai berikut:
Langkah-langkah Menghitung Pajak Motor Honda Vario 160:
- Tentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB):
Contoh: NJKB Honda Vario 160 = Rp 18.300.000
Hitung 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk mendapatkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- PKB = 2% x NJKB
- PKB = 2% x Rp 18.300.000
- PKB = Rp 366.000
Dengan demikian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor Honda Vario 160 sebesar Rp 366.000. Jadi, pemilik Honda Vario 160 harus membayar PKB sebesar Rp 366.000 sesuai dengan NJKB yang telah ditetapkan.