Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Honda Vario 160 dapat dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, jika NJKB dari Honda Vario 160 adalah Rp 18.300.000, maka PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari NJKB tersebut.
Perhitungan Pajak Honda Vario 160
- NJKB Honda Vario 160: Rp 18.300.000
- Persentase PKB: 2%
- PKB = NJKB x Persentase PKB PKB = Rp 18.300.000 x 2% PKB = Rp 366.000
Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, pajak yang harus dibayarkan untuk Honda Vario 160 sebesar Rp 366.000.