Pajak tahunan untuk Honda Vario 160 sebesar Rp388.500 per tahun. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik sepeda motor setiap tahunnya untuk dapat mengoperasikan kendaraan secara legal di jalan raya.
Komponen Biaya Pajak Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak ini merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Sebagai informasi tambahan, dalam kasus kendaraan baru, pemilik juga harus membayar biaya BBNKB. Namun, untuk Honda Vario 160, biaya BBNKB nya adalah 0.
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Pemilik kendaraan yang melakukan peralihan kepemilikan kendaraan juga harus membayar BBN-KB.
Dengan demikian, biaya pajak tahunan sebesar Rp388.500 tersebut mencakup PKB dan kemungkinan biaya lainnya yang berlaku untuk Honda Vario 160. Jumlah ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kebijakan pemerintah setempat.