Untuk menghitung besaran pajak tahunan motor Honda Vario 160, kita perlu menggunakan rumus dasar yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Diketahui:- NJKB Honda Vario 160: Rp18.300.000
Maka, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan motor Honda Vario 160 adalah sebagai berikut:PKB = 2% x NJKB
PKB = 2% x Rp18.300.000PKB = Rp366.000
Jadi, besaran pajak tahunan motor Honda Vario 160 sebesar Rp366.000.