Untuk menghitung biaya pajak motor Vario 125, kita perlu memperhatikan beberapa komponen yang terdapat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diberikan bahwa besaran PKB Honda Vario 125 adalah Rp 284.000, kita dapat memperkirakan komponen-komponen biaya tersebut.
Komponen Biaya Pajak Motor Vario 125:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Merupakan biaya pokok yang harus dibayarkan sebagai pajak kendaraan bermotor.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya ini untuk kepentingan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
- Adm. STNK (Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan): Biaya administrasi untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Adm. TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya administrasi untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Pajak SWDKLLJ: Pajak ini merupakan komponen tambahan yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dari besaran PKB Honda Vario 125 sebesar Rp 284.000, kita dapat memperkirakan bahwa komposisi biaya tersebut adalah sebagai berikut:- PKB: Rp 284.000- SWDKLLJ: Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan tahun pembuatan.- Adm. STNK: Biaya ini biasanya sekitar Rp 50.000 - Rp 100.000.- Adm. TNKB: Biaya ini biasanya sekitar Rp 20.000 - Rp 50.000.- Pajak SWDKLLJ: Besaran pajak ini juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan.
Dengan demikian, total biaya pajak motor Vario 125 akan terdiri dari PKB, SWDKLLJ, Adm. STNK, Adm. TNKB, dan Pajak SWDKLLJ. Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru terkait pajak kendaraan bermotor dan komponen biayanya agar mendapatkan informasi yang akurat.