Informasi Pajak Motor
Untuk menghitung pajak motor Honda Vario 110 tahun 2011, kita perlu memperhatikan beberapa hal yang tertera di STNK, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). PKB dan SWDKLLJ adalah dua komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Contoh Perhitungan
Sebagai contoh, jika motor Honda Vario 110 keluaran tahun 2011 memiliki PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000, maka total pajak yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Perhitungan Pajak Motor Vario 110 Tahun 2011
Untuk mengetahui pasti besarnya pajak motor Honda Vario 110 tahun 2011, perlu dilihat di STNK kendaraan tersebut. PKB dan SWDKLLJ yang tertera di STNK akan menjadi acuan untuk menghitung total pajak yang harus dibayar.
Dengan mengetahui besarnya PKB dan SWDKLLJ, kita dapat menjumlahkannya untuk mendapatkan total pajak motor yang harus dibayarkan oleh pemilik Honda Vario 110 tahun 2011. Jadi, pastikan untuk melihat STNK kendaraan dan menghitung PKB serta SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.